RUU dalam Proses Pembahasan (2025)
RUU tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
65% selesai
RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan (EBT)
45% selesai
RUU tentang Penerbangan
35% selesai
RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
20% selesai
RUU Perubahan Atas UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
55% selesai
RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (Revisi)
15% selesai
Undang-Undang yang Telah Disahkan (2024–2025)
| Nomor UU | Judul Undang-Undang | Komisi | Tanggal Pengesahan |
|---|---|---|---|
| UU No. 17/2025 | Undang-Undang Kesehatan (Reformasi Sistem Kesehatan Nasional) | Komisi IX | 25 Juli 2025 |
| UU No. 16/2025 | Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (Perubahan Ketiga) | Komisi II | 10 Juni 2025 |
| UU No. 15/2025 | Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025 | Banggar | 25 Oktober 2024 |
| UU No. 14/2025 | Undang-Undang Pengembangan Ekonomi Kreatif | Komisi X | 20 Mei 2025 |
| UU No. 13/2025 | Undang-Undang Penanggulangan Bencana (Perubahan) | Komisi VIII | 15 April 2025 |
| UU No. 12/2025 | Undang-Undang Penguatan Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia | Komisi IX | 28 Maret 2025 |
| UU No. 11/2025 | Undang-Undang Mineral dan Batubara (Perubahan Kedua) | Komisi VII | 14 Feb 2025 |
| UU No. 10/2025 | Undang-Undang Pemasyarakatan | Komisi III | 31 Jan 2025 |
Apa itu Program Legislasi Nasional (Prolegnas)?
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) merupakan instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Prolegnas menggambarkan prioritas legislasi Indonesia untuk periode tertentu, mencerminkan kebutuhan hukum masyarakat dan arah kebijakan pembangunan nasional.
Prolegnas disusun dan ditetapkan bersama oleh DPR RI dan Presiden (dalam hal ini diwakili oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan). Prolegnas dibagi menjadi dua jenis:
- Prolegnas Jangka Menengah (5 Tahun): Disusun untuk satu periode masa jabatan DPR RI dan memuat daftar seluruh RUU yang direncanakan akan dibahas dalam periode tersebut.
- Prolegnas Prioritas Tahunan: Memuat daftar RUU yang diprioritaskan untuk diselesaikan dalam satu tahun sidang DPR RI. Prolegnas prioritas ini dievaluasi dan dapat diubah sesuai kebutuhan.
Siapa yang Bisa Mengajukan RUU?
Berdasarkan UUD 1945 dan UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, rancangan undang-undang dapat diajukan oleh:
- DPR RI: Melalui komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, atau anggota DPR RI secara individual (minimal 20 anggota DPR)
- Presiden: Melalui kementerian atau lembaga pemerintah yang terkait dengan isi RUU tersebut
- DPD RI: Khusus untuk RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran wilayah, serta hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan daerah
Partisipasi Masyarakat dalam Proses Legislasi
Undang-undang di Indonesia tidak hanya dibentuk oleh DPR RI dan pemerintah semata, melainkan juga melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Mekanisme partisipasi publik dalam proses legislasi meliputi:
- Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU): Forum formal di mana DPR RI mendengarkan masukan dari kelompok masyarakat, akademisi, praktisi, LSM, dan asosiasi profesi terkait substansi RUU yang sedang dibahas.
- Uji Publik (Public Hearing): Kegiatan yang diselenggarakan di berbagai daerah untuk mendapatkan masukan langsung dari masyarakat di luar Jakarta.
- Sosialisasi: Kegiatan penyebaran informasi tentang RUU yang sedang dalam proses pembahasan agar masyarakat dapat memberikan masukan yang tepat sasaran.
- Portal Legislasi DPR RI: Masyarakat dapat mengakses draft RUU dan menyampaikan masukan secara daring melalui portal keterbukaan informasi publik DPR RI.