Fungsi Legislasi
DPR RI memiliki kewenangan untuk membentuk undang-undang bersama Presiden. Proses legislasi mencakup pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU), pembahasan bersama pemerintah melalui rapat-rapat komisi, dan pengesahan dalam Rapat Paripurna. Setiap tahun, DPR menargetkan penyelesaian Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang memuat daftar prioritas RUU yang akan disahkan.
Dalam periode 2024–2029, DPR RI menargetkan 40 RUU dalam Prolegnas Prioritas, mencakup berbagai bidang mulai dari hukum pidana, lingkungan hidup, hingga transformasi digital.
Lihat Daftar Legislasi →